Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg DPR-RI di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Senin, mengatakan dihentikannya penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg dari Partai Golkar tersebut karena tidak cukup bukti.

"Apalagi kasus dugaan pelanggaran kampanye itu juga tidak dilaporkan oleh masyarakat," ujarnya.

Pada proses investigasi dilaksanakan dalam beberapa minggu terakhir guna mencari kebenaran atas dugaan pelanggaran kampanye dengan mencari alat bukti dan juga saksi-saksi.

Namun tidak ada warga yang berkenan menjadi saksi untuk dimintai keterangan.

Dodi mengatakan pihaknya tidak bisa memaksa warga menjadi saksi dalam kasus itu, dan berharap ke depan masyarakat Rejang Lebong agar berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye.

"Selain partisipasi masyarakat, kami juga meminta mereka jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye agar segera dilaporkan kepada petugas Bawaslu kecamatan atau Bawaslu kabupaten sehingga bisa ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya Bawaslu Rejang Lebong melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu calon anggota DPR RI yang membagikan cendera mata berupa tas kampanye di daerah itu.

Bawaslu setempat menduga selain terindikasi pelanggaran, oknum caleg itu juga telah melakukan kampanye terselubung, di mana berdasarkan klarifikasi dari petugas Panwascam Selupu Rejang tidak dilakukan pengawasan karena kegiatannya semula hanya jenis kegiatan gerakan masyarakat sehat (Germas).

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018