Bengkulu (Antaranews) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi  mengenai Peraturan Bawaslu terkait pengawasan pemilu kepada pengurus partai politik serta jurnalis.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan sosialisasi tersebut menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu dalam pencegahan, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu.

Hal-hal yang yang dilarang, serta apa saja yang boleh dilakukan oleh media serta calon legislatif dalam mengikuti pemilihan umum tahun 2019 nantinya juga dibahas. 

Tujuan kegiatan ini kata Parsadaan, untuk mempererat kerjasama pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan kalangan media, untuk mengetahui potensi pelanggaran dan untuk melakukan pencegahan setiap potensi pelanggaran pemilu yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Pelaksanaan pemilu mendatang tentu akan banyak menemui kendala dan kerumitan, oleh sebab itu Bawaslu berharap ada kerja sama dengan semua pihak," ujarnya.

Parsadaan berharap kerja sama yang baik antara Bawaslu, media massa serta pihak terkait bertujuan agar tidak muncul lagi persoalan beda persepsi antara Bawaslu tentang regulasi pelaksanaan pemilu.

Bawaslu menurut dia dapat dikatakan sebagai penengah, menjadi wasit yang bisa menegakkan aturan dalam pengawasan yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018