Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pengurus organisasi Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Bengkulu mengatakan, masyarakat perlu bergerak bersama meningkatkan pendekatan keluarga sebagai salah satu upaya mencegah perkawinan anak.

"Berdasarkan data tahun 2017, angka perkawinan anak di Provinsi Bengkulu tercatat mencapai 231 kasus," kata Koordinator Program, Pengorganisasian, dan Advokasi WCC Cahaya Perempuan, Tini Rahayu di Bengkulu, Senin.

Dia menuturkan, pendekatan keluarga penting dilakukan melalui diskusi terbuka antara orang tua dan anak guna mendorong perkembangan pola pikir yang dapat dijadikan pijakan guna mencegah perkawinan anak.

"Keluarga mesti memberikan pendidikan seksual dan reproduksi yang komprehensif agar praktik perkawinan anak menurun," ujarnya.

Tini menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi penyebab utama perkawinan anak di Provinsi Bengkulu, yakni ekonomi 145 kasus, sosial budaya 63 kasus, dan faktor kehamilan yang tidak diinginkan sebanyak 5 kasus.

Data WCC Cahaya Perempuan menyebutkan, perkawinan anak paling banyak terjadi di Kabupaten Seluma dengan jumlah 40 orang, kemudian Rejang Lebong sebanyak 30 orang, dan Kota Bengkulu 23 orang.

"Pernikahan anak meningkatkan resiko angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), serta memunculkan berbagai persoalan sosial dan ekonomi perempuan," ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, ada sejumlah penyebab munculnya praktik perkawinan anak, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Apabila usia calon pengantin belum mencapai batas minimal tersebut, maka dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama agar mendapatkan izin menikah.

"Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang merenggut hak-hak seksual dan reproduksi perempuan. Karena itu, kami akan terus konsisten memperjuangkan berbagai hak dan kepentingan perempuan dari kekerasan berbasis gender serta seksual," tegas Tini.

Pewarta: Nur Muhamad dan Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018