Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah meningkatkan pengamanan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan peningkatan pengamanan jalan penghubung kedua provinsi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengendara yang melintas di daerah itu.

"Saat ini sudah ada tim patroli rutin baik yang dilakukan oleh satuan Shabara, maupun Reskrim serta patroli dari Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding," ujarnya.

Adanya peningkatan pengamanan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tersebut kata dia, dilakukan petugas guna menjaga keamanan pengguna jalan raya dan juga masyarakat setempat.

Kedepannya Polres Rejang Lebong sendiri kata mantan Kapolres Seluma ini, juga akan mendirikan Pos Pam dengan menggunakan kontainer, di mana lokasi penempatannya akan dipilih dekat dengan pemukiman penduduk sehingga juga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk menjangkau daerah pelosok, Polres Rejang Lebong juga akan menjalankan program sambang desa guna menyosialisasikan program keamanan dan pembangunan dengan menggunakan sepeda motor trail, sehingga lokasi-lokasi yang selama ini susah dijangkau bisa didatangi petugas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jery Antonius Nainggolan menambahkan, tindak kejahatan yang dilaporkan warga dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong terhitung Januari sampai akhir November 2018 tercatat 286 kasus, dengan jumlah kasus yang sudah ditangani sebanyak 214 kasus atau 74,82 persen.

"Kalau dibandingkan tahun 2017 jumlah kasus ini menurun, pada tahun belakang jumlah laporan kepolisian yang masuk sebanyak 504 kasus dengan jumlah penyelesaian 224 kasus atau 53,64 persen," katanya.

Dari 286 kasus tindak kriminal yang terjadi ini kata Jery, terdapat 28 kasus asusila yang kebanyakan dilakukan oleh orang-orang dekat dengan korbannya, di mana para pelakunya jerat atas pelanggaran UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018