Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemerintah setempat akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara satu kepala desa yang mendapat hukuman penjara selama kurang dari lima tahun karena terlibat dalam kasus punggutan liar dalam pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayahnya.

Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Minggu, mengatakan pemerintah setempat menertibkan SK pemberhentian sementara kepala desa setelah menerima salinan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat.

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa kepala desa ini mendapat hukum penjara kurang dari lima tahun. Berdasarkan aturan yang ada kepala desa ini hanya diberhentikan sementara,” ujarnya.

Kepala desa ini diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 82 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dalam aturan ini kepala desa terpidana selama lima tahun diberhentikan total dari jabatannya. Sedangkan kepala desa yang terpidana kurang dari lima tahun diberhentikan sementara.  

“Kepala desa yang diberhentikan sementara ini masih bisa menjabat setelah selesai menjalani hukumannya,” ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah setempat hingga kini belum menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara kepala desa ini karena belum ada salinan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Argamakmur.

Ia menyatakan, instansinya telah menyampaikan permintaan secara tertulis salinan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Argamakmur kepada pihak Kejaksanaan Negeri setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018