Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Warga Desa Tanjung Harapan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menyoroti pembukaan hutan produksi Air Rami dan hutan produksi terbatas Lebong Kandis untuk dijadikan perladangan.
"Padahal kawasan itu telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 682 tahun 2009,` kata Salidin, warga Desa Air Putih di Bengkulu, Senin. . Dia mengemukakan, ada ratusan kepala keluarga(KK) yang membuka kebun di dalam kawasan hutan itu dan pemilik konsesi yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi juga membiarkan perambahan itu,
Ia mengatakan, ada tiga titik perambahan hutan yang saat ini sedang dalam proses pembukaan lahan di wilayah yang masuk dalam HP Air Rami dan HPT Lebong Kandis yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko itu. Para perambah diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Utara dan Mukomuko yang dikenal dengan Kelompok Sumendam.
Sedangkan dua titik perambahan lainnya dikenal dengan Kelompok Pulau Baru yang berada dalam HPT Lebong Kandis dan Kelompok Air Rami yang membuka hutan produksi Air Rami.
"Kami melihat seratusan KK dari luar desa bisa membuka hutan dengan seenaknya di wilayah itu, apakah tindakan itu dibenarkan atau melanggar hukum,` kata dia mempertanyakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh aktivitas dalam konsesi PT API secara otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Pengamanan kawasan hutan dari aktivitas perambahan, menurut dia, menjadi tanggungjawab pemilik izin sehingga kondisi ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah terhadap izin perusahaan tersebut.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 682 tanggal 16 Oktober tahun 2009 memberikan area kerja seluas 33.070 hektare kepada PT API, di mana wilayah tersebut meliputi HP Air Rami dan HPT Lebong Kandis di dua wilayah kabupaten yakni Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Sedangkan, Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar mengatakan perambahan hutan di dalam konsesi PT API akan dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Seharusnya ada tindakan dari pemangku kawasan, dalam hal ini KLHK selaku pemberi izin kepada PT API," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Padahal kawasan itu telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 682 tahun 2009,` kata Salidin, warga Desa Air Putih di Bengkulu, Senin. . Dia mengemukakan, ada ratusan kepala keluarga(KK) yang membuka kebun di dalam kawasan hutan itu dan pemilik konsesi yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi juga membiarkan perambahan itu,
Ia mengatakan, ada tiga titik perambahan hutan yang saat ini sedang dalam proses pembukaan lahan di wilayah yang masuk dalam HP Air Rami dan HPT Lebong Kandis yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko itu. Para perambah diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Utara dan Mukomuko yang dikenal dengan Kelompok Sumendam.
Sedangkan dua titik perambahan lainnya dikenal dengan Kelompok Pulau Baru yang berada dalam HPT Lebong Kandis dan Kelompok Air Rami yang membuka hutan produksi Air Rami.
"Kami melihat seratusan KK dari luar desa bisa membuka hutan dengan seenaknya di wilayah itu, apakah tindakan itu dibenarkan atau melanggar hukum,` kata dia mempertanyakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh aktivitas dalam konsesi PT API secara otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Pengamanan kawasan hutan dari aktivitas perambahan, menurut dia, menjadi tanggungjawab pemilik izin sehingga kondisi ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah terhadap izin perusahaan tersebut.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 682 tanggal 16 Oktober tahun 2009 memberikan area kerja seluas 33.070 hektare kepada PT API, di mana wilayah tersebut meliputi HP Air Rami dan HPT Lebong Kandis di dua wilayah kabupaten yakni Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Sedangkan, Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar mengatakan perambahan hutan di dalam konsesi PT API akan dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Seharusnya ada tindakan dari pemangku kawasan, dalam hal ini KLHK selaku pemberi izin kepada PT API," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018