Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan realisasi penerimaan pajak reklame daerah itu tahun ini mencapai Rp240 juta dari target Rp250 juta.

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di sela-sela penertiban reklame penunggak pajak yang dilaksanakan, Selasa, mengatakan pihaknya optimistis sampai akhir tahun akan terpenuhi 100 persen.

"Penertiban yang kita lakukan hari ini merupakan upaya untuk memenuhi target penerimaan dari pajak reklame tahun ini. Beberapa penunggak pemilik reklame ini sebelum disegel tadi ada yang melunasinya," kata Hari Mulyawan.

Untuk itu dia mengimbau, kalangan pengusaha pemilik reklame yang belum membayar tunggakan pajaknya ini agar dapat melunasinya.
 
Petugas gabungan memasang segel di sejumlah papan reklame menunggak pajak daerah di Rejang Lebong. (Foto Antarabengkulu.com)


Para pemilik reklame yang sudah pasangi segel menunggak pajak tersebut diberikan tenggat waktu 10 hari guna melunasinya. Jika nantinya mereka tidak melunasi tunggakannya, maka reklamenya akan dibongkar.

Penertiban papan reklame menunggak pajak yang mereka lakukan kali ini kata dia, dilaksanakan bersama petugas DPMPTSP dan petugas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong. Para petugas ini menyusuri jalan protokol dalam beberapa kecamatan di wilayah itu guna mencari papan reklame yang belum membayar pajak.

"Papan reklame yang belum membayar pajak ini kita lakukan penyegelan, pengelola atau pemiliknya kita berikan waktu 10 hari untuk melunasi tunggakannya dan jika tidak selesai akan kita bongkar secara paksa," katanya.

Pada penertiban yang dilakukan tim gabungan selama beberapa hari kedepan ini, pada hari pertama kemarin menemukan puluhan papan reklame ukuran kecil, sedang dan besar yang menunggak pajak dan kemudian oleh petugas langsung dipasangi segel menunggak pembayaran pajak.

Papan reklame yang menunggak pajak ini berupa iklan rokok, handphone, produk parfum dan promosi barang dan jenis usaha lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018