Gunung Kidul (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitia Pengawas Pemilu dan pemerintah kabupaten setempat melarang papan reklame digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014.
Anggota KPU Gunung Kidul Divisi Hukum, Hubungan Antar-Lembaga dan Pengawasan Is Sumarsono di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan larangan ini untuk mencegah persaingan tidak sehat antarcalon anggota legislatif serta mencegah kecemburuan sosial antar caleg, sehingga akan tercipta suasana yang kondusif.
"Space iklan besar tidak boleh digunakan untuk kampanye. Baliho hanya untuk partai dan caleg hanya boleh menggunakan spanduk," kata Sumarsono.
Saat ini, lanjut Sumarsono, pemkab tengah membahas mengenai revisi Surat Keputusan(SK) Bupati Nomor 59 Tahun 2013 tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye 2014. Rencananya SK tersebut akan ditingkatkan menjadi peraturan bupati(perbup).
"Untuk penertiban alat peraga parpol dan caleg yang sudah terlanjur terpasang akan ditertibkan setelah ada aturan hukumnya," kata dia.
Dia mengatakan nanti setelah selesai maka akan disosialisasikan kepada parpol mengenai daerah mana saja yang diperbolehkan dan tidak.
Dengan ditingkatkan menjadi perbup, lanjutnya, mekanisme penindakan terhadap pemasangan atribut parpol yang menyalahi aturan ini lebih jelas. Satuan Polisi Pamong Praja memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penertiban.
"Nanti penertiban akan dilaksanakan Satpol PP yang didampingi oleh KPU, Panwaslu, dan kepolisian," kata dia.
Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Budi Haryanto mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah persaingan tidak sehat antar caleg.
"Jangan sampai papan iklan yang ada hanya digunakan untuk pemasangan iklan kampanye oleh partai atau caleg yang berkantong tebal," kata dia.
Budi menambahkan, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu efektif berlaku 28 September 2013.
"Kami berharap sebelum tanggal tersebut sudah ditetapkan sehingga bisa dijadikan payung hukum penindakan," kata dia. (Antara)
KPU larang papan reklame dipasangi peraga kampanye
Jumat, 20 September 2013 20:03 WIB 961