Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan menertibkan pemasangan papan reklame yang dipasang sembarangan.
Menurut keterangan Kabid Pelayanan Perizinan dan Perizinan Non Usaha DPM-PTSP Rejang Lebong, Nashrufi Mufti di Rejang Lebong, Kamis, pemasangan reklame di daerah itu diatur dalam peraturan bupati (Perbup) No.8/2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Pemasangan reklame ini diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 8 tahun 2016, khusus pasal 14 ayat tiga yang melarang pemasangan reklame di pohon-pohon penghijauan atau pelindung jalan, lampu merah dan lainnya," kata dia.
Hanya saja Perbup yang dikeluarkan daerah itu saat ini hanya berlaku untuk reklame yang memiliki izin saja, sedangkan yang tidak memiliki izin kebanyakan dipasang di sembarang tempat dan akan segera ditertibkan.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya guna melakukan pendataan dan penertiban reklame yang dipasang pada tempat-tempat terlarang sehingga tidak merusak pemandangan serta menjaga kelestarian pohon pelindung yang ada di wilayah itu.
Sementara itu adanya pemasangan reklame atau papan iklan yang dipakukan di pohon pelindung di beberapa titik dalam Kota Curup dikecam oleh Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Korwil Rejang Lebong Eis Margareta dan meminta pemerintah daerah setempat segera menertibkannya.
"Sangat disayangkan sekali, karena pemasangan reklame di pohon ini akan merusak kelangsungan hidup tanaman apalagi menggunakan paku besi. Jika dibiarkan lama kelamaan akan menyebabkan pohon mati," ujarnya.
Pantauan di lapangan, pemasangan reklame yang berisikan promosi pertunjukan lumba-lumba di wilayah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, banyak terpasang di pohon di sepanjang Kartini maupun Jalan Taman Siswa serta jalan protokol lainnya serta lampu merah. Papan reklame itu baru dipasang sejak awal September. ***2***