Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Warga miskin di Desa Rawa Indah Kabupaten Seluma mempertanyakan program rehabilitasi rumah yakni bantuan dana stimulan sebesar Rp15 juta dari pemerintah untuk membantu réhabilitasi rumah warga yang tidak mampu.
“Ada keluarga yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan tapi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan rehab rumah dari pemerintah,” kata Andi Wijaya, tokoh warga Desa Rawa Indah, Kamis.
Ia mengatakan kepala keluarga yang kondisi rumahnya sangat memprihantinkan tersebut atas nama Sadikin (46) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pemanen sawit.
Kondisi rumah yang ditempati Sadikin bersama istri dan tiga orang anaknya sangat memprihantikan dan sangat layak mendapat bantuan rehab rumah. Apalagi persyaratan utama yakni bukti kepemilikan tanah juga dimilili keluarga tersebut.
“Kami menduga tim seleksi tidak adil karena yang dapat bantuan justru keluarga yang mampu, punya kendaraan roda empat,” kata Andy.
Ia mengatakan pemerintah daerah seharusnya menurunkan tim verifikasi ke lapangan, sehingga program pemerintah tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma, Saparudin mengatakan persyaratan utama warga yang mendapat bantuan dana stimulan rehab rumah adalah memiliki rumah yang berdiri di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan tanah.
Syarat berikutnya adalah rumah tersebut tidak berdiri di atas lahan negara, tidak berada dalam sempadan sungai dan laut serta tidak berdiri di atas kawasan hutan.
“Syarat ketiga adalah harus berkeluarga,” katanya.
Pada tahun ini kata Saparudin bantuan stamulan diberikan sebesar Rp15 juta dan meningkat menjadi Rp17,5 juta per kepala keluarga pada 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
“Ada keluarga yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan tapi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan rehab rumah dari pemerintah,” kata Andi Wijaya, tokoh warga Desa Rawa Indah, Kamis.
Ia mengatakan kepala keluarga yang kondisi rumahnya sangat memprihantinkan tersebut atas nama Sadikin (46) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pemanen sawit.
Kondisi rumah yang ditempati Sadikin bersama istri dan tiga orang anaknya sangat memprihantikan dan sangat layak mendapat bantuan rehab rumah. Apalagi persyaratan utama yakni bukti kepemilikan tanah juga dimilili keluarga tersebut.
“Kami menduga tim seleksi tidak adil karena yang dapat bantuan justru keluarga yang mampu, punya kendaraan roda empat,” kata Andy.
Ia mengatakan pemerintah daerah seharusnya menurunkan tim verifikasi ke lapangan, sehingga program pemerintah tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma, Saparudin mengatakan persyaratan utama warga yang mendapat bantuan dana stimulan rehab rumah adalah memiliki rumah yang berdiri di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan tanah.
Syarat berikutnya adalah rumah tersebut tidak berdiri di atas lahan negara, tidak berada dalam sempadan sungai dan laut serta tidak berdiri di atas kawasan hutan.
“Syarat ketiga adalah harus berkeluarga,” katanya.
Pada tahun ini kata Saparudin bantuan stamulan diberikan sebesar Rp15 juta dan meningkat menjadi Rp17,5 juta per kepala keluarga pada 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018