Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil sumpah dan janji Dahril dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Badrun Hasani yang mengundurkan karena menjadi calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar pada pergantian antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2014 -2019.

“Kami berharap anggota dewan yang baru ini bisa berbaur dengan anggota lain,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Eri Zulhayat di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu usai menggelar rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pengganti antarwaktu anggota di secretariat DPRD Kabupaten Mukomuko.      

Hadir dalam rapat paripurna istimewa DPRD setempat itu Asisten I  Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Gianto mewakili Bupati Mukomuko Choirul Huda, Pimpinan dan Anggota DPRD, pejabat eselon II organisasi perangkat daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD).

Ia mengatakan, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji ini, selanjutnya anggota DPRD hasil PAW sudah bisa melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD setempat.

Ia menyatakan, karena anggota DPRD hasil PAW ini dilantik di atas tanggal 15 Desember 2018 sehingga yang bersangkutan baru menerima gaji pada bulan Januari 2019. 

DPRD setempat baru memproses pelantikan antarwaktu anggota DPRD setempat karena lembaga itu menerima SK pengunduran diri Badrun Hasani dari Gubernur Bengkulu terhitung tanggal 30 November 2018.

Sesuai dengan SK gubernur tersebut, katanya, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya lagi pada bulan Desember tahun ini.

Selain itu, katanya, tidak banyak lagi kegiatan yang ada di lembaga ini yang bisa diikuti oleh anggota DPRD hasil PAW ini. Lembaga ini telah selesai membahas dan mengesahkan anggaran tahun 2019.

Anggota DPRD hasil PAW ini masih bisa mengikuti kegiatan reses terakhir tahun ini. Anggota ini masih bisa menjaring aspirasi masyarakat mulai dari Kecamatan Malin Deman hingga Kecamatan Lubuk Pinang selama delapan bulan ke depan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018