Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengharapkan dukungan dari kalangan masyarakat setempat guna menangani masalah sampah di wilayah itu.

"Dengan adanya Perda nomor 4 tahun 2017 itu, bahwa masalah sampah itu bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH, artinya bagaimana kita mengajak peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam penanganannya," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni usai membuka sosialisasi Perda No.4/2017, Tentang Pengelolaan Sampah, Senin.

Untuk itu dengan adanya Perda masalah sampah tersebut nantinya bisa disosialisasikan hingga ke masyarakat bawah, sehingga mereka memahaminya mengingat tanpa adanya dukungan dari masyarakat, maka akan menyulitkan pembentukan program Rejang Lebong sebagai tujuan wisata jika banyak sampah yang berserakan.

"Nanti Satpol-PP betul-betul menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegakkan Perda. Contohnya banyaknya pemulung yang sering membongkar sampah di tempat-tempat penampungan sampah sementara ini bisa ditertibkan juga," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengharapkan, dinas terkait nantinya bisa menciptakan langkah-langkah penanganan sampah melalui berbagai tekhnologi seperti untuk dijadikan kompos maupun barang-barang lainnya yang bermanfaat sehingga tidak membuat TPS cepat penuh.

Sementara itu Kasat Pol-PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Kami tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi, tetapi harus dilakukan teguran sampai tiga kali dan jika masih terjadi barulah bisa ditindak. Selain itu untuk proses hukumnya juga harus dilengkapi dengan saksi dan bukti sehingga bisa disidangkan," kata Rachman.

Untuk menegakkan Perda maupun Perbup Rejang Lebong, pihaknya saat ini telah menyiapkan dua orang PPNS dan dalam waktu dekat ini akan ditambah satu orang lagi sehingga bisa menjalankan proses persidangan yang bersifat tindak pidana ringan (Tipiring).

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Amran mengharapkan sosialisasi Perda No.4/2017 itu nantinya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tersebar dalam 15 kecamatan agar tidak membuang sampah sembarangan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018