Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, sepanjang 2018 berhasil menyelamatkan uang negara dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah itu.

"Ada lima kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2018 ini, di mana kasusnya sudah disidangkan di pengadilan dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp230 juta," kata Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Hardinata di Mapolres Rejang Lebong, Jumat.

Adapun kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berhasil diungkap jajarannya adalah kasus korupsi beras raskin, kasus OTT oknum pegawai Pemkab Rejang Lebong. Para tersangka dalam kasus ini semuanya divonis bersalah dan sudah ada beberapa orang yang selesai menjalani hukumannya.

Sedangkan untuk kasus dugaan tipikor yang masih dalam penyelidikan petugas saat ini kata dia, sebanyak lima kasus, tiga diantaranya dengan status lidik tajam.

Sepanjang tahun ini jumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 730 kasus menjadi 369 kasus.

"Dari kasus 369 kasus yang terjadi pada tahun 2018 ini berhasil diselesaikan sebanyak 309 kasus atau 83,73 persen. Jumlah ini lebih baik dari tahun 2017 lalu dengan jumlah kasus mencapai 730, dan yang berhasil diselesaikan 515 kasus atau 70,54 persen," ujarnya.

Sedangkan kasus narkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap 50 kasus. Jumlah ini lebih banyak dari 2017 lalu yang hanya berkisar 36 kasus, dengan penyelesaian kasus sepanjang tahun ini mencapai 104 persen mengingat ada beberapa kasus sisa 2017 baru selesai tahun ini.

Untuk narkoba ini melibatkan 64 tersangka, yang terdiri atas 57 laki-laki, empat perempuan dan tiga tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.

"Sedangkan barang buktinya berupa ganja 103 batang 226,95 gram ganja, 20,346 gram sabu, 28 butir ekstasi dan 8.500 butir pil koplo," katanya.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas kata Hardinata, dalam periode Januari-Desember 2018 terjadi 44 kasus atau turun dibandingkan 2017 sebanyak 71 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia 27 orang dan kerugian material Rp191,7 juta.

Keberhasilan pengungkapan dan menekan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah itu, kata dia, tidak terlepas dari dukungan masyarakat setempat serta upaya-upayakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam bentuk preemtif, preventif dan tindakan represif.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018