Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta peserta pemilu di daerah ini untuk mematuhi aturan tentang pelaksanaan kampanye.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Rejang Lebong Ujang Maman saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan aturan kampanye tersebut diatur dalam PKPU No.: 23/2018, dengan pelaksanaan kampanye ini dilakukan dalam bentuk pertemuan dialog dan rapat umum serta kampanye dalam bentuk lain.

"Kami sudah sering mengingatkan agar para peserta pemilu ini mematuhi aturan tentang kampanye, terutaman untuk kampanye dalam bentuk lain," ujarnya.

Kampanye bentuk lain tersebut, kata dia, adalah semua kampanye yang dibalut dengan kegiatan seperti kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya hingga konser musik. Selanjutnya dalam bentuk kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai hingga sepeda santai.

Kemudian perlombaan, pada mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik, kegiatan lainnya, yaitu kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah hingga hari ulang tahun. Dalam pelaksanaan kampanye bentuk lain ini, peserta pemilu dilarang memberikan hadiah dalam bentuk doorprize atau sistem undian.

Selain itu, dia juga meminta agar peserta pemilu yakni parpol dan para calegnya agar memasang stiker di kendaraan umum maupun kendaraan dinas pemerintah, dan hanya boleh dipasang di kendaraan pribadi serta tidak boleh mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

"Tidak boleh dipasang di kendaraan umum yang berpelat kuning seperti angkot, angdes, kendaraan dinas pemerintah," ujar dia.

Untuk menertibkan kampanye bentuk lainnya, termasuk pemasangan stiker kampanye di kendaraan umum ini, kata Ujang Maman, akan dilakukan oleh pihak terkait yakni Bawaslu, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian serta pihak lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019