Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat melaporkan nelayan yang diduga menjual alat tangkap ikan dan mesin tempel bantuan pemerintah setempat.

“Kalau memang ada nelayan yang menjual alat tangkap dan mesin tempel bantuan pemerintah laporkan ke dinas ini. Kami dan polisi akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi terkait nelayan di wilayah ini yang diduga menjual alat tangkap ikan dan mesin tempel bantuan pemerintah setempat dari oknum anggota DPRD setempat.

Setelah instansinya menerima informasi terkait nelayan di wilayah ini yang diduga menjual alat tangkap ikan dan mesin tempel bantuan pemerintah setempat, sampai sekarang instansinya tidak menerima laporan terkait identitas nelayan tersebut.

“Kami minta mereka melaporkan siapa nelayan yang telah menjual mesin tempel, bila perlu kami mengajak polisi untuk memprosesnya, tetapi sampai sekarang mereka belum melaporkannya ke dinas ini,” ujarnya.

Pemerintah setempat memberikan bantuan alat tangkap ikan dan mesin tempel kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang membutuhkan bantuan tersebut, selain itu kelompok nelayan yang memenuhi persyaratan menerima bantuan.

Selanjutnya bantuan tersebut digunakan oleh kelompok usaha bersama nelayan yang telah ditetapkan sebagai penerima hibah bantuan alat tangkap ikan dan mesin tempel oleh bupati setempat.

Pemerintah setempat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi jangan sampai bantuan yang diterima oleh salah satu kelompok nelayan dijual kepada kelompok nelayan lain.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019