Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun ini menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) sebesar Rp99 miliar atau lebih banyak dari tahun sebelumnya Rp93,5 miliar.

Kabid Penagihan dan Pelayanan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Jumat mengatakan, target PAD yang dipatok oleh Pemkab Rejang Lebong tersebut terbagi dalam empat penerimaan yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain penerimaan yang disahkan.

Penerimaan asli daerah dalam bentuk pajak daerah ini terdiri dari pajak parkir, pajak hiburan, hotel, restoran, reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, PBB, pajak mineral bukan logam dan batuan dan BPHTB.

"Untuk pajak sarang burung walet saat ini belum dikelola secara maksimal karena potensinya masih sedikit," katanya.

Pada penerimaan sektor pajak daerah ini pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp14,5 miliar, kemudian retribusi daerah yang terbagi sektor pariwisata dan kebersihan dengan besaran Rp5 miliar.

Dan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah seperti penyertaan modal ke Bank Bengkulu juga ditargetkan sebesar Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk penerimaan sektor lain-lain yang disahkan seperti bunga deposito, hasil penjualan aset hingga penerimaan dari BLUD RSUD Curup, di targetkan mencapai Rp46 miliar.

Pihaknya optimistis target PAD 2019 ini nantinya akan terpenuhi, kendati pencapaian penagihan PAD selama 2018 yang ditargetkan sebesar Rp93,5 miliar hanya terpenuhi berkisar Rp80 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019