Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama dengan pihak terkait menertibkan sebanyak sembilan lembar alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) calon legislatif yang tidak sesuai dengan aturan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko bersama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Panwascam Kota Mukomuko menertibkan sebanyak sembilan lembar APK-BK tidak sesuai aturan, Rabu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi menyebutkan sebanyak sembilan lembar APK-BK celag tersebut dari tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, PKS dan Perindo.

 

Bawaslu Mukomuko tertibkan APK-BK caleg. (Foto Antarabengkulu.com/Ferri Arianto)

Sebanyak sembilan lembar APK-BK tidak sesuai aturan karena dipasang di pohon simpang empat Kantor Kementrian Agama, Pos Ronda rumah sakit ibu dan anak (RSIA)  dan tinga listrik dekat RSIA.

Kemudian penertiban APK-BK di jalur dua Perusahaan Listrik Negara, pos kambling di simpang PLN, di pos belakang, Polsek Kota Mukomuko yang lam, tiang listrik, depan bakso Joko, sticker dan batang kelapa.

Bawaslu setempat sebelumnya telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah ini, agar mereka tidak memasang APK di sejumlah lokasi yang dilarang, namun imbauan tersebut tidak digubris.

“Kami menyampaikan imbauan guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2019 di daerah ini, tetapi tidak direspon,” ujarnya.

Ia menyatakan, pembersihan APK yang melanggar aturan di wilayah ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019