Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, empat tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dengan barang bukti belasan paket sabu-sabu dan ganja kering.

"Keempat tersangka ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, dari keempat tersangka ini ada yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pemakai, keempatnya saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," kata Sampson.

Keempat tersangka yang ditangkap petugas dalam rentang waktu dua hari yakni Jumat dan Sabtu malam (4-5/1), adalah DS alian DN (33) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup dengan barang bukti 14 paket kecil sabu, dan sebutir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, skop, dua unit HP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya ialah ZA alias WA (36) warga Jalan Mira, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

Kemudian Mg (19), warga Desa Dusun Curup, Kecamatan Curup dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering, serta tersangka RR alias Ro (23) yang kesehariannya merupakan petugas keamanan di rumah sakit daerah setempat, dengan barang bukti satu paket ganja kering.? ?

Para tersangka, kata dia, untuk sementara dijerat dengan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk penerapan Pasal 114 sebagai penjual atau pengedar, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019