Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu bersama dengan tim pengawasan barang beredar Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menyegel tempat usaha yang menjual produk illegal karena belum memiliki izin pangan industri rumah tangga.

“BPOM dan dinas ini akan turun untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha yang masih menjual produk tidak berizin sekitar bulan Maret 2019,” kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jhoni di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, BPOM Bengkulu tahun ini melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha guna menindaklanjuti kegiatan pengawasan barang beredar di daerah ini pada tahun 2018.

BPOM dan tim pengawas barang beredar pada tahun lalu menemukan sejumlah tempat usaha di daerah ini menjual produk tidak berizin. Selanjutnya tempat usaha ini mendapatkan pembinaan.

 
Kue kering hasil olahan industri rumah tangga di daerah ini, tetapi produk tersebut belum memiliki izin. (Foto Antarabengkulu.com)


“Sejumlah tempat usaha ini menjual berbagai pangan industri rumah tangga,” ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah setempat melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat yang menerbitkan izin pangan industri rumah tangga.

Akan tetapi usulan pembuatan izin ini harus melalui Dinas Kesehatan setempat, kemudian dinas ini melakukan pengecekan untuk memastikan tempatnya, higienis, bagaiman cara pengolahannya dan sumber bahan bakunya.

Selanjutnya Dinas Kesehatan setempat yang mengeluarkan rekomendasi untuk membuat izin pangan industri rumah tangga.

Ia menyatakan, pihak BPOM tahun 2018 telah menyegel salah satu tempat usaha penjualan obat tradisional illegal karena belum memiliki izin di wilayah Kecamatan Penarik.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019