Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberhentikan sementara oknum kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri karena melakukan pungutan liar (Pungli) dalam kepengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

“Gajinya sudah distop sejak bulan Desember 2018, setelah kami menerima keputusan hukum tetap oknum kepala desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto didampingi Kabid Pemdes Eka Purwanto di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, instansinya mendapatkan salinan keputusan hukum tetap oknum kepala desa yang terlibat kasus pungutan liar dalam kepengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria.

Selanjutnya, instansinya akan memproses surat keputusan pemberhentian sementara oknum kepala desa, termasuk surat keputusan pengangkatan penjabat kepala desa setempat.

“Kami telah menerima surat usulan nama penjabat kepala desa setempat dari camat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah setempat memberhentikan sementara oknum kepala desa yang terjerat kasus pengutan liar ini karena terpidana ini divonis hukuman penjara di bawah lima tahun.

Karena salah seorang oknum kepala desa di daerah ini diberhentikan sementara, sehingga yang bersangkutan masih bisa menjabat menjadi kepala desa setelah menjalani hukumannya.

Namun oknum kepala desa ini bisa kembali aktif menjabat setelah ada surat keputusan pengangkatannya kembali menjadi kepala desa defenitif dari kepala daerah setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019