Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika oleh jaringan Aceh.

Ganja dengan berat bruto 1,4 ton berhasil diamankan bersama dengan lima orang tersangka, Rabu. 

"Lima tersangka dengan barang bukti ganja dikendalikan oleh warga binaan berinisial SP yang merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni SP, BS, IM, AS dan AP.

Modus penyelundupan ganja tersebut dilakukan dengan memecah kiriman menjadi dua, yaitu menggunakan jalur darat dan via kargo guna mengelabuhi petugas. 

Keseluruhan barang bukti selanjutnya berhasil disita oleh petugas gabungan di tiga lokasi berbeda, yakni di kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok dan Bogor.

"Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap sebuah truk jenis engkel boks dari Aceh yang diduga memuat narkotika golongan satu jenis ganja," kata Heru.

Petugas selanjutnya mengikuti truk dan melakukan penangkapan sesampainya di Baranangsiang, Bogor, Rabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada saat supir truk berinisial BS akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir. 

Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan truk yang dikamuflase sebagai "reefer truck" dengan menggunakan unit K9 (Anjing Pelacak Narkotika) BNN dan menemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan plat besi.

"Selanjutnya di hari yang sama petugas gabungan juga melakukan penyitaan ganja yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno Hatta," kata Heru.

Dari penyitaan tersebut petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung, yang diduga sebagai pengendali dari jaringan ini.

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke rumahnya di Sarua, Depok.

Atas pebuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019