Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersah mengatakan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di wilayah itu. 

"Kami akan turunkan tim untuk mengetahui posisi  PLTU dengan masyarakat Teluk Sepang seperti apa," kata gubernur di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan tim akan memeriksa dampak-dampak negatif dan keluhan masyarakat akibat adanya PLTU batu bara tersebut. 

Permasalahan ini kata dia, harus dicarikan solusinya, jangan sampai pembangunan tersebut merugikan masyarakat. 

Namun ia juga menegaskan jangan sampai pembangunan tersebut terhenti atau gagal karena tidak ditemukan solusi yang baik. 

Tim lanjut dia akan menindaklanjuti permasalahan penerimaan tenaga asing serta terkait dengan masalah ganti rugi tanam tumbuh. 

"Semua permasalahan tersebut memiliki aturan. Untuk itu kita harus mengetahui tanam tumbuh itu seperti apa, berapa jumlahnya, kualitasnya, serta proses pergantiannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya Tim Advokasi Bengkulu untuk Energi Bersih yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi hukum dan warga Teluk Sepang akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan fakta penyimpangan dan dugaan pelanggaran proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.

Atas temuan tersebut, tim mendesak Gubernur untuk mencabut izin lingkungan nomor 503/14.b/12/KP2T/2016. Pertemuan dengan Gubenur juga untuk meminta keadilan ganti rugi tanaman tumbuh petani yang  dirusak untuk proyek PLTU.

Hasil dari audiensi tersebut yaitu pihak dari tim advokasi menyatakan bahwa terjadi banyak ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan keadaan di lapangan, sehingga disampaikan bahwa masalah izin pendirian PLTU belum sesuai dengan kajian. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa penerbitan izin lingkungan No. 503/14.b/12/KP2T/2016 bertentangan dengan rekomendasi RTRW dan perda RTRW baik provinsi dan kota Bengkulu.

Kesimpulan ketiga bahwa pemerintah akan menindaklanjuti melalui tim teknis AMDAL untuk mengatasi masalah-masalah AMDAL di lapangan serta masalah ganti rugi untuk tanam tumbuh akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo II yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019