Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 122 Kepala Desa dan keluarganya di wilayah itu saat ini sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan.

Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa DPMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan program pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan kepala desa dan keluarganya tersebut mulai diberlakukan sejak Perubahan APBDes 2018 lalu, di mana pembiayaannya menggunakan Dana Desa masing-masing wilayah.

"Saat ini seluruh kepala desa dan keluarganya di Rejang Lebong sudah menikmati pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, karena pembiayaannya sudah dimasukkan dalam Perubahan APBDes 2018 lalu," katanya.

Diberikannya hak pelayanan kesehatan untuk kepala desa itu sendiri, tambah dia, sudah diatur dalam UU No.6/2014, tentang Desa. Kalangan kepala desa bisa mendapatkan beberapa haknya saat memegang jabatannya seperti tunjangan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kemudian tunjangan ketenagakerjaan terdiri dari tujangan keselamatan kerja, tabungan masa kerja, tunjangan pensiun.

"Saat ini baru BPJS Kesehatan yang diterima oleh kepala desa dan keluarganya, sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan baru dimasukan dalam APBDes 2019," ujarnya.

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Bobby, masing-masing kepala desa harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan kedua lembaga penyedia jaminan sosial itu mulai dari pendaftarannya, penentuan besaran iurannya dan proses pembayarannya, dan jika semuanya sudah ditentukan barulah bisa dianggarkan dalam APBDes.

"Besaran anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan ini pertahunnya mencapai 5 persen dari total dana desa yang diterima oleh desa, dan untuk uang purnabhakti kepala desa 0,2 persen dari total dana desa," katanya menambahkan.

Sementara itu, untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa di daerah itu nantinya akan diberikan dalam bentuk tunjangan pensiun, keselamatan kerja dan tabungan masa kerja. Tunjangan ini dihitung sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan memegang jabatannya, dan pencairannya dilakukan saat yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan kepala desa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019