Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejari Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah melakukan penelusuran kekayaan milik mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung yang pada 22 Agustus 2022 lalu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp530,9 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Arya Marsepa dalam keterangannya di Rejang Lebong, Kamis sore, mengatakan pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan mantan Kades Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir berinisial SA (42) tersebut sebelum dilimpahkan Pengadilan Tipikor Bengkulu guna menjalani persidangan.
"Hingga saat ini kami terus melakukan pemeriksaan secara kontinyu, termasuk memeriksa tersangka pada hari ini guna menelusuri aliran dana yang dikorupsi oleh tersangka. Meskipun pengakuannya digunakan untuk membayar hutang judi," kata dia.
Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan tipikor yang dilakukan tersangka terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 lalu mencapai 30 orang termasuk perangkat desa setempat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk saat ini, kata dia, orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan dana desa itu ialah yang bersangkutan sendiri. Karena sejak dicairkan uangnya dipegang langsung oleh tersangka SA.
"Pemeriksaan tersangka SA yang kita lakukan hari ini lebih 4,5 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB tadi. Ada 40 pertanyaan yang kita ajukan kepada tersangka," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan adanya pemulihan kerugian keuangan negara termasuk menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka SA.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong pada 22 Agustus 2022 lalu menetapkan SA mantan Kades Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong yang masa jabatan berakhir 2 Agustus 2022 lalu sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp530.922.600.
Dugaan korupsi dilakukan tersangka pada dua kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan jalan rabat beton sepanjang 794 meter dengan anggaran Rp730 juta dan hanya dikerjakan 214 meter, kemudian pembangunan saluran drainase fiktif sepanjang 188 meter.
Kejari Rejang Lebong telusuri kekayaan mantan kades terlibat korupsi
Jumat, 2 September 2022 17:41 WIB 1941