Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan dana kelurahan yang akan dikucurkan kepada 34 kelurahan di daerah itu mencapai Rp11,968 miliar atau Rp352 juta per kelurahan.

Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD, Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tekhnis penyaluran dan besaran dana kelurahan tersebut sudah ditentukan pemerintah pusat melalui keputusan khusus, di mana 34 kelurahan di Rejang Lebong masuk kategori baik.

"Untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri masuk kategori kelurahan yang baik sehingga besaran dana kelurahannya sebesar Rp352 juta," ujarnya.

Penyaluran dana kelurahan ini jelas dia, dibagikan dengan ketentuan khusus dengan tiga klasifikasi pertama kelurahan yang baik, kelurahan yang perlu diperbaiki dan kelurahan yang sangat perlu diperbaiki, dengan ketentuan besarannya sudah dibagi langsung.

Penyaluran dana kelurahan itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah khususnya pasal 30 ayat (7) PP No.17/2018, tentang Kecamatan, yang menyatakan dana kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sedangkan bagi kabupaten yang memiliki desa dan kelurahan, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut, di mana dana desa yang disalurkan di Rejang Lebong terendah pada 2018 lalu sebesar Rp860 juta, yang diterima Desa Kayu Manis, Kecamatan Sindang Kelingi.

Seharusnya dana kelurahan yang diterima Rejang Lebong ini kata dia, sebesar Rp860 juta, namun karena kelurahan di Rejang Lebong masuk dalam kategori kelurahan baik sehingga besarannya sudah ditentukan sebesar Rp352 juta.

"Selain akan menerima dana kelurahan masingjuga akan ditambah dana pembinaan kelurahan atau DPK dari APBD sebesar Rp50 juta per tahun, namun dananya baru akan dianggarkan dalam APBD perubahan 2019 nanti," tambah dia.

Sejauh ini, proses penyaluran dana kelurahan itu masih dalam perencanaan ini dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) camat bukan lurah, namun saat pelaksanaannya nanti daerah itu akan membuat SK 34 lurah di Rejang Lebong akan menjadi KPA nya, sehingga pertanggungjawabannya kembali kepada lurah masing-masing.

Dana kelurahan ini nantinya akan dicairkan dalam dua tahapan, yakni tahap satu sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk tahap satu paling lambat sudah dicairkan pada April dan tahap kedua pencairannya paling lambat Juli mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019