Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabuaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan, daerah itu saat ini masih menunggu kepastian penyaluran dana kelurahan yang akan dikucurkan pada 2019.
Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima kepastian penyaluran dana kelurahan yang akan dikucurkan pemerintah pusat tersebut berikut petunjuk tekhnis pendistribusiannya.
"Saat ini kami belum menerima kepastian penyalurannya. Biasanya pogram itu diteruskan melalui Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan(PMK), sehingga masih menunggu kepastiannya," ujarnya.
Dia mengemukakan, biasanya dalam PMK itu nantinya akan mengatur tentang mekanisme pembayaran dan formulasi perhitungan guna menentukan besaran dana yang akan di terima oleh masing-masing kelurahan.
"Belum diketahui apakah dana kelurahan ini diberikan sama rata atau berdasarkan bobot penilaian sesuai luas wilayah, jumlah penduduk dan sebagainya," kata Bobby.
Selain itu, dalam PMK itu biasanya juga mengatur mekanisme dan teknis pembuatan laporan maupun prioritas penggunaannya, apakah untuk kegiatan pembangunan fisik semata atau juga bisa dipakai untuk operasional kelurahan, dan jika ada ini biasanya diatur oleh Permendagri.
Untuk mendistribusikan dana kelurahan ini nantinya pihak Dinas PMD setempat akan membuat peraturan Bupati sebagai payung pendistribusian dana kelurahan untuk 34 kelurahan yang ada di Rejang Lebong.
Sejauh ini 34 kelurahan di Rejang Lebong, kata dia, menerima biaya operasional yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong dengan besaran mencapai Rp50 juta per tahun.
Rejang Lebong tunggu kepastian pendistribusian dana kelurahan
Kamis, 20 Desember 2018 17:58 WIB 1164