Bengkulu, 11/9 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu menargetkan 14 rancangan peraturan daerah yang akan diselsaikan pada 2012.

"Dari jumlah itu enam rancangan peratuarn daerah (Raperda) sudah disahkan dan tinggal diverifikasi dan sisanya tengah diusulkan," kata Sekrtaris DPRD Kota Bengkulu Selopati di Bengkulu, Selasa.

Ia menjelaskan, dari enam raperda yang sudah disahkan itu adalah Perda APBD Perubahan, perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan perda retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan dan villa. Selaian itu Perda tentang retribusi rumah potong hewan, perda tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda rencana tata ruang wilayah.

Sedangkan empat perda lainnya yaitu pembentukan susunan dan tata kerja organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan perubahan atas peraturan daerah kota Bengkulu Nomor 08 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi sekrtariat daerah kota Bengkulu dan sektariat DPRD Kota Bengkulu.

Selain itu perubahan atas peraturan daerah kota nomor 09 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dinas kota Bengkulu dan perubahan atas peraturan daerah kota Bengkulu nomor 10 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi lembaga teknis daerah kota Bengkulu. Keempat perda tersebut saat ini tengah diusulkan ke dewan untuk dibahas dan diharapkan selesai sebelum akhir 2012, sedangkan sisanya akan diselesaikan pada kurun waktu berikutnya, ujar Selopati.(adv/Z005)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012