Mukomuko (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Penertiban APK pada masa tenang kampanye menjadi kewenangan KPU. Kami sudah memberikan imbauan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6 kepada KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Baca juga: KPU: Paslon Huda-Rahmadi raih suara terbanyak di Pilkada Mukomuko 2024
Teguh mengatakan pada masa tenang kampanye, yang dimulai 24 November 2024, tidak boleh ada bentuk maupun aktivitas kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk dalam bentuk APK.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk secara mandiri melepas APK mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Jika APK masih terpasang saat masa tenang, maka KPU bertanggung jawab untuk menertibkannya," katanya.
Teguh mengatakan batas akhir bagi pasangan calon untuk melepas APK adalah tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. Jika hingga tanggal 24 November 2024 APK masih terpasang, maka penertiban akan dilakukan oleh KPU.
Baca juga: Bawaslu Mukomuko tangani sembilan dugaan pelanggaran pilkada
Bawaslu akan mengawasi proses penertiban APK yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya, meskipun pada praktiknya Bawaslu juga membantu dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Pilkada Kabupaten Mukomuko tahun 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Renjes-Rismanaji yang didukung PKB, PPP, dan Partai Hanura dengan nomor urut 1, Choirul Huda-Rahmadi (Partai Golkar) dengan nomor urut 2, Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Demokrat) dengan nomor urut 3, dan Edwar Setiawan-Ruslan (Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra) dengan nomor urut 4. (Adv)