Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan konversi lahan dalam hutan produksi terbatas yang terlanjur digarap warga setempat, namun dengan luas dibatasi hanya dua hektare per kepala keluarga.

"Sebaiknya diusulkan saja konversi lahan hutan produksi terbatas (HPT) yang digarap warga, karena perusahaan saja yang menggarap HPTseperti PT Agro Muko konversi," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Husni Thamrin di Mukomuko,Rabu.

Hal itu disampaikannya menyusul semakin banyaknya warga setempat terutama yang tidak punya pekerjaan dan pasangan baru memilih menggarap lahan dengan luas bervariasi mulai dari dua hingga tiga hektare dalam HPT.

"Jika mereka diusir karena melanggar dan menggarap HPT, maka tidak ada lagi pekerjaan yang bisa mereka lakukan," ujarnya.

Ia berharap, dengan peluang perusahaan penanaman moadal asing (PMA) di daerah itu mendapatkan izin konversi terhadap lahan mereka seluas 1.515 dalam HPT, juga bisa diperoleh oleh warga setempat.

"Jangan ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat karena mereka tidak diberikan kesempatan hanya menggarap lahan yang terbatas dan memberikan peluang bagi perusahaan dengan lahan ribuan hektare," ujarnya lagi.

Namun, ia menegaskan, yang tidak boleh dan harus ditindak saat ini adalah pengusaha atau perorangan yang memiliki lahan dalam HPT dengan luas puluhan dan ratusan hektare.

"Kalau luasnya sudah diatas 10 hektare itu bukan lagi untuk cari hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi yang melakukannya orang punya kaya dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan lebih besar membuka kebun dalam HPT," ujarnya pula.

Untuk itu, tegasnya, pengusaha dan perorangan yang memiliki lahan diatas 10 hektare dalam HPT itu wajib ditindak oleh aparat penegak hukum dan polisi kehutanan setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau itu tidak ada ditindak dan diusir dari HPT karena tujuannya jelas untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya (fto).

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012