Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menggelar audiensi bersama masyarakat yang tergabung dalam tiga kelompok tani hutan terkait legalitas masyarakat melakukan aktivitas pertanian dalam kawasan hutan sekaligus permohonan perlindungan terhadap mereka ini.
Audiensi dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi dan dihadiri anggota DPRD Mukomuko, Kepala KPH Mukomuko, Kejari, Kodim, BPN, dan sejumlah instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan Dedi Riansyah dalam audiensi di aula rapat DPRD Mukomuko, Selasa, menyampaikan bahwa masyarakat ini sudah lama dan mereka lebih awal melakukan aktivitas bercocok tanam dalam kawasan hutan atau sebelum PT API.
Menurut dia, secara tahapan, menurut pada penataan kawasan hutan ini setidaknya ada tiga yang bisa diproses, yakni Tanah Objek Reforma Agraria. (TORA), transformasi reforma agraria, dan tahapan melalui pemerintah daerah, ada penurunan status kawasan hutan kemudian perhutanan sosial.
"Jadi kami disini, kami mewakili gabungan kelompok tani saat ini, itu berada di proses perhutanan sosial dengan skema apakah perhutanan sosial hutan kemasyarakatan atau kemitraan perhutanan," ujarnya.
Kemudian, dia mengaku, tidak ada naskah kerja sama kemintraa (NKK) antara kelompok tani atau masyarakat yang sudah ada di dalam kawasan hutan dengan perusahaan yang punya konsesi.
Meskipun izin perusahaan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan dapat lihat Februari 2017, tetapi masyarakat yang sebelum tidak tahu, dan baru tahu di perusahaan itu ada pengurusnya, ada direkturnya, ada petugasnya.
Kemudian, ia mengatakan, kenapa mereka harus ke pemda karena masyarakat sudah melaporkan secara berjenjang saat penertiban kawasan hutan ke petugas lapangan dan langsung.
Lalu, pada saat itu, masyarakat diminta untuk menunjukkan data kelompok tani hutan, Kemudian dilihat dimana areanya di area konsesi PT API. Tetapi mereka menyarankan kelompok Ini harus ada NKK.
Dia mengatakan, karena di kawasan hutan itu sudah ada izin PT API, Jadi masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan tidak bisa lagi mendapatkan NKK.
Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi mengatakan, dari hasil audiensi dengan masyarakat kelompok tani hutan ini belum ada kesimpulan atau rekomendasi baik dari pemerintah daerah setempat maupun instansi terkait lainnya.
Dia menambahkan, dari penyampaian baik oleh pemerintah daerah, KPHP, dan satgas PKH, semuanya berpedoman dengan legalitas, aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam melakukan aktivitas dalam kawasan hutan.
Pihak terkait masih menunggu regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan serta penataan hutan untuk masyarakat ini.
Ia memastikan, tidak ada yang menginginkan kawasan hutan di daerah ini rusak, tetapi dari sisi kemanusiaan karena itu kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan, bahwasanya wilayah Kabupaten Mukomuko saat ini sudah banyak HGU perusahaan, sementara kebutuhan perut warga.
Selanjutnya, ia berharap, pertemuan ini menjadi lokomotif bagi daerah lain bagaimana pengelolaan kawasan hutan.
Pewarta: Ferri AryantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026