Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah membersihkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah dan mengamankan di kantor instansi ini.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko mengamankan APK berupa baliho milik Eko Putro Sandjojo, calon DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Personel Satpol PP bersama dengan Badan Pengawas Pemilu menertibkan baliho tersebut, kemudian baliho kami simpan di kantor ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamonmg Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan baliho tersebut menindaklanjuti usulan bantuan personel untuk menertibkan baliho yang dipasang di fasilitas pemerintah dari Bawaslu setempat.

“Ini atas permintaan dari Bawaslu karena baliho tersebut melanggar aturan,” ujarnya pula.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi sebelumnya menyatakan lembaganya melakukan penertiban dengan cara nmenurunkan APK tersebut karena lokasinya dekat dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Bandar Ratu.

Lembaga itu menurunkan APK tersebut setelah menerima laporan lisan dan tertulis terkait keberadaan APK Caleg dekat Kantor KUA dari petugas KUA Kecamatan Kota Mukomuko.

“Dasar penertiban APK laporan masyarakat dan Bawaslu melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan apakah baliho itu dipasang dalam lokasi fasilitas umum atau tidak,” ujarnya pula.

Ia menyatakan, ternyata APK caleg tersebut terbukti berada di lahan milik Kementerian Agama setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019