Petugas Kepolisian Sektor Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro, di Mapolsek Curup, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Ade Kristian alias Yogi (31), warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, dari tangan tersangka ini petugas mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu senilai jutaan rupiah.

"Tersangka ini diamankan petugas pada hari Senin tanggal 4 Maret sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka ini merupakan bandar narkoba jenis sabu," kata Iptu Untoro.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas kata dia, mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu kemudian timbangan digital, satu set alat hisap, puluhan plastik klip bening, handphone dan uang tunai Rp380.000.

Penangkapan tersangka itu sendiri berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas yang menyebutkan jika tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Selain itu tersangka ini juga terindikasi sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

"Dirumah tersangka ini ada ruangan khusus yang di sekat, disitulah di duga dijadikan tersangka sebagai tempat pesta narkoba," jelas Untoro.

Pada saat digrebek petugas di kediamannya yang berada dipinggiran Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tersangka sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus kotak keluar ruangan namun berhasil ditemukan petugas.

"Tersangka ini juga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan keluar dari LP sekitar tujuh bulan lalu. Dalam kasus peredaran narkoba ini, tersangka juga merupakan bandar yang sering mengambil BB dari kawasan Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, yang masih dilakukan pendalaman oleh petugas," jelas Untoro.

Sementara itu, tersangka Ade Kristian alias Yogi saat ditanyai wartawan mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut tiga bulan lalu. Bisnis narkoba ini dilakukannya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019