Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah berkoordinasi dengan pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu terkait dengan legalitas satu usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.

“Kami telah koordinasi dengan ESDM dan mereka menganggap usaha tambang yang ingin memperpanjang izin tidak memerlukan izin lingkungan,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Sabtu.

Satu usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya tahun ini berakhir izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan dalam melakukan aktivitas usahanya.

Fernandi menyatakan, instansinya tidak berhak menghentikan aktivitas usaha tambang Galian C batu yang telah berakhir izin usaha pertambangannya itu. Pihak ESDM yang berhak menghentikannya.

Kendati demikian, ia mempertanyakan, mengapa pihak ESDM menganggap perpanjangan IUP baru di Desa Pernyah tersebut tanpa harus memperpanjang izin lingkungan.

“Kalau keterangan pihak ESDM usaha tersebut cukup memakai izin lingkungan yang lama,” ujarnya pula.

Padahal menurutnya, kondisi lingkungan yang ada di sekitar tempat usaha tambang tersebut saat pemilik usaha tersebut menggurus izin lingkungan dengan sekarang pasti berbeda.

Sekarang ini, ia menyatakan, instansinya tidak bisa lagi mengawasi aktivitas usaha tersebut karena usaha tambang Galian C batu tersebut tidak memperpanjang izin lingkungan di dinas ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019