Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu mengamankan ribuan bungkus jamu tradisional yang mengandung bahan pengawet.

"Berdasarkan hasil pemantauan sejak Januari-Agustus 2012 jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya itu sebanyak delapan jenis," kata Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu, Zulkifli di Kota Bengkulu.

Ia menjelaskan, ke delapan jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya itu antara lain jamu ABC Aaci kapsul berry kapsul lunak untuk obat pelangsing mengandung sibutramin.

Selain itu obat reumatik jamu pegal linu prono, cairan obat dalam mengandung Fenilbutason dan obat kuat merk obat kuat dan tahan lama sarang madu produksi PT Multi Sari Manjur, Jakarta.

Kedelapan jenis jamu tradisional itu adalah bagian dari 29 jenis obat jamu berbahaya yang diumumkan di BPOM pusat.

Hingga saat ini pihaknya sudah berhasil menyita ribuan bungkus obat tradisional berbahaya dan sudah dimusnahkan, namun tidak kemungkinan ada jamu tradisional jenis lain.

Ia mengimbau seluruh warga Bengkulu untuk berhati-hati mengkonsumsi obat jamu tradisoinal karena setiap obat tradisional tidak menyembuhkan penyakit dalam waktu singkat.

Biasanya obat tradisional itu bisa menyembuhkan penyakit secara berangsur dengan waktu lama, sedangkan jamu mengandung bahan kimia itu bisa dalam hitungan jam, ujarnya.

"Kami rutin mengumumkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam mengkonsumsi obat tradisional, terutama yang didatangkan dari luar Bengkulu dan tanpa izin," ujarnya.

Ia menambahkan, selama tahun 2011 ada dua kasus obat berbahaya penjualnya diseret ke ranah hukum, sedangkan pada 2012 ada satu kasus termasuk dalam delapan jenis obat berbahaya tersebut.

"Kami hanya menyerahkan pada pihak penegak hukum untuk memproses pelaku penjual obat berbahaya tersebut, namun realisasinya ada pada penegak hukum tersebut," ujarnya. (Z005)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012