New York, (ANTARA/IRNA-OANA) - Negara Barat yang memanfaatkan  Dewan Keamanan PBB melanggar hak negara merdeka, kata Presiden Republik Islam Iran (IRI) Mahmoud Ahmadinejad di Markas PBB, New York, Senin (24/9).
        
Saat menekankan perlunya pemeliharaan keamanan internasional, Ahmadinejad --yang berada di New York untuk menghadiri konferensi tahunan Sidang Majelis Umum PBB untuk ke-8 kali selama tahun terakhir masa jabatannya sebagai Presiden IRI-- mengecam sanksi yang dijatuhkan Barat atas Iran karena program nuklir damainya.
        
Ia menganggap semua sanksi tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hak Republik Islam Iran.
        
Ahmadinejad, yang berbicara dalam pertemuan Sidang Majelis dengan judul "The Rule of Laws", memusatkan kecamannya terutama pada Amerika Serikat, Prancis dan Inggris, demikian laporan IRNA --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa siang. Ia menekankan hukum harus dilaksanakan secara utuh bagi setiap negara.
        
Ia menambahkan, "Bonus diskriminatif, bermain efektif dan peran yang dipaksakan di Dewan Keamanan PBB, dan hak veto buat hanya sebagian negara, yang sebagian dilucuti keabsahannya, semuanya telah mengubah Dewan Keamanan PBB menjadi organ yang tak bisa menerapkan keadilan internasional, dan peraturan serta keamanan yang berkesinambungan di tingkat global."
   
Pemimpin bergilir Gerakan Non-Blok tersebut menambahkan, "Hari ini kita menyaksikan fakta bahwa sebagian pemegang hak veto bungkam mengenai bom nuklir rejim Zionis, atau mendukungnya, tapi pada saat yang sama mereka menciptakan penghalang di jalan kemajuan ilmu pengetahuan negara lain."
   
Ahmadinejad mengutuk pengutipan secara keliru dan pemanfaatan Piagam PBB dengan tujuan menghina kesucian umat manusia dan Utusan Allah. Ia merujuk kepada film anti-Islam buatan Amerika yang menghina Nabi Muhammad SAW.
        
Ia menyatakan, "Sementara itu, orang yang sama melarang orang lain mempertanyakan masalah sejarah, atau melakukan penelitian mengenai itu, menganggap mereka bersalah dan patut diganjar dengan hukuman penjara." (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012