Sidoarjo (ANTARA Bengkulu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BKSDA Jatim) menyita enam ekor satwa yang dilindungi dari tangan dua orang penjual hewan di Pasar Larangan, Sidoarjo.

Penyidik BKSDA Jatim, Sumarsono, Jumat, mengatakan, enam ekor satwa yang berhasil disita tersebut dalam kondisi hidup dan saat ini berada di dalam penangkaran sementara di lingkungan Kantor BKSDA Jatim.

"Enam ekor satwa tersebut, Elang Jawa, Elang Hitam, Elang Gondok, Elang Bido, Kakatua Jambul Kuning, dan juga Musang," katanya.

Hewan yang dilindungi tersebut disita dari dua orang penjual hewan berinisial IL dan HS yang biasa berjualan hewan di Pasar Larangan, Sidoarjo.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang penjual tersebut apakah mereka terlibat dalam jaringan yang lebih besar atau tidak," katanya.

Dia mengatakan, penyitaan satwa langka tersebut dilakukan pada saat operasi gabungan dengan petugas kepolisian hutan (polhut) yang dilakukan secara mendadak.

"Atas kasus tersebut, maka pasal yang diterapkan adalah pasal 21 ayat 2 huruf A dan C junto pasal pasal 40 ayat 2 dan 4 Undang Undang Nomor Lima tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," katanya.
(ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012