Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu, menyebutkan Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten Rejang Lebong tercatat tertinggi di wilayah itu yakni di angka 56,96.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar saat menggelar ekspos TPS rawan hasil pengawasan rapat umum dan penanganan pelanggaran di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan ekspos tersebut dilakukan setelah dirilis oleh Bawaslu-RI yang dimulai saat tahapan pemilu berlangsung sampai dengan masa kampanye.

"Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP secara nasional 49,63 masuk kategori kerawanan sedang, kemudian IKP Provinsi Bengkulu lebih tinggi dari nasional yakni 50,37 dan IKP Kabupaten Rejang Lebong diangka 56,96 atau lebih tinggi dari provinsi," ujarnya.

Tingginya IKP di Kabupaten Rejang Lebong ini kata dia, merupakan hasil pemetaan pengawas di 806 TPS tersebar dalam 156 desa/kelurahan di Rejang Lebong, di mana mereka ekspos agar semua pihak agar mengetahui dan pihak keamanan bisa memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), begitu juga dengan pihak pengawas bisa meningkatkan pengawasan terutama terhadap sejumlah TPS yang diidentifikasi sebagai TPS rawan.

Adapun IKP di Rejang Lebong ini antara lain pada variabel kontestasi, di mana kontestan itu baik caleg maupun peserta pemilu dengan angka 85,17. Kemudian variabel partisipasi politik mencapai 53,03 yang diperkirakan muncul akibat adanya politik uang.

Selanjutnya variabel penyelenggara pemilu yang adil dengan angka 52,28, di Rejang Lebong diduga banyak penyelenggara pemilu yang tidak netral, yang terindikasi saat kampanye ikut mengkampanyekan.

Ditambah dia, Kabupaten Rejang Lebong saat ini masuk dalam cluster I kerawanan pemilu yang didasarkan beberapa variabel yang kemungkinan terjadi di masa tenang maupun rekapitulasi ialah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.

Selanjutnya kemungkinan terjadinya kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara pemilu, kemudian akan terjadinya perusakan fasilitas publik akibat adanya caleg yang kalah, serta kemungkinan terjadinya kerusuhan pascapenghitungan suara. Selain itu kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara yang tidak netral.

"Semoga dengan adanya ekspos ini semua pihak, bisa diantisipasi dan mereka yang sudah berniat melakukan kecurangan tidak melaksanakannya, karena TPS yang ada ini semuanya sudah banyak yang mengawasi," tambah dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Rejang Lebong Yuli Maria menjelaskan, jika pihaknya telah menangani 144 pelanggaran pemilu, yang terdiri dari dua laporan dan 142 kasus temuan. Dimana terbagi lagi menjadi satu pelanggaran pidana, satu kasus pelanggaran pidana lainnya dan 140 kasus pelanggaran administrasi.

"Dari jumlah itu tidak ada kasusnya yang naik ke proses hukum karena semuanya sudah berhasil diselesaikan, dan satu kasus temuan pelanggaran pemilu yang melibatkan kepala daerah sudah dilaporkan ke Mendagri," jelasnya.

Sedangkan ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra S dalam kesempatan itu mengharapkan, pelaksanaan pemilu serentak di Rejang Lebong 17 April nanti bisa berjalan sesuai tahapan dan berlangsung aman dan damai.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019