Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengatakan waktu penyaluran dana kelurahan di daerah itu saat ini belum diketahui.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rejang Lebong Anton Sefrizal ditemui di Pemkab Rejang Lebong, Senin (15/4), mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu telaah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat guna mengetahui siapa yang akan ditugasi menyalurkan dana dari pemerintah pusat tersebut.

"Kami masih menunggu telaah staf dari Dinas PMD Rejang Lebong, karena di dalam Juknisnya tidak menyebutkan siapa yang akan melaksanakannya. Jadi kami belum tahu kapan penyalurannya ke masing-masing kelurahan bisa dilaksanakan, kendati dananya sudah ada di kas daerah," ujarnya.

Jika nantinya Dinas PMD Rejang Lebong telah mengeluarkan telaahnya dan menyebutkan penyalurannya oleh bagian Pemerintahan Setda Rejang Lebong maka pihaknya akan membuat peraturan bupati tentang penyaluran dana kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain belum mengetahui siapa yang akan menjadi penanggungjawab leading sektor kegiatan, pihaknya juga belum mengetahui apakah dana kelurahan yang akan diterima oleh 34 kelurahan di Rejang Lebong itu sudah disosialisasikan atau belum, karena selain harus ada kejelasan penanggungjawab kegiatan, juga menyangkut ketersediaan anggaran guna melaksanakannya.

"Kita berharap ini bisa jelas, sehingga proses penyalurannya ke masing-masing kelurahan dapat dilakukan dengan cepat," katanya.

Sebelumnya, Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana menyebutkan dana kelurahan yang akan dikucurkan kepada 34 kelurahan di daerah itu mencapai Rp11,968 miliar atau Rp352 juta per kelurahan.

Proses penyaluran dana kelurahan ini masih dalam perencanaan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) camat, di mana penyalurannya dilakukan dalam dua tahapan yakni tahap satu sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019