Pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan target pendapatan dari pajak restoran di daerah itu sebesar Rp900 juta.

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pajak restoran tersebut mulai diberlakukan pada tahun ini. Pajak tersebut dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.

"Para pelanggan sejumlah restoran termasuk rumah makan ataupun lesehan saat ini mulai dikenakan pajak 10 persen. Kami optimistis target pajak restoran sebesar Rp900 juta ini bisa terpenuhi,"ujarnya.

Sebelum pemberlakuan pajak restoran di daerah itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya yang tersebar pada 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Ia menjelaskan beberapa rumah makan dan warung makan lesehan yang mulai mengenakan pajak restoran ini di antaranya warung pangsit NN21, Warung Sate Tegal, Lesehan Paris, Kuala Tripa Resto,  Warung Bakso, dan beberapa usaha rumah makan lainnya.

Hari mengatakan pemberlakuan pajak restoran tersebut untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini yang ditarget sekitar Rp99 miliar.

Ia berharap pelaku usaha rumah makan di Rejang Lebong membayar pajak restoran sesuai ketentuan yang diberlakukan dan tidak menunggak, mengingat dana pajak yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019