Mukomuko (ANTARA) - Realisasi pendapatan asli daerah dari penarikan pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu hingga September 2022 mencapai Rp246 juta.
"Target pendapatan pajak restoran dan rumah makan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp35 juta dan sampai September sudah mencapai Rp246 juta," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan pemerintah daerah menerima pendapatan sebesar Rp246 juta sejak sembilan bulan terakhir dari sebanyak 153 restoran dan rumah makan yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.
Sedangkan jumlah setoran pajak dari setiap restoran dan rumah makan di daerah ini bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp100 ribu per bulan.
Deftri mengatakan, selama ini penetapan jumlah setoran dari setiap restoran dan rumah makan di daerah ini sesuai dengan kesanggupan masing-masing tempat usaha tersebut.
Ia menyatakan, meskipun pendapatan daerah ini dari pajak restoran dan rumah makan melebihi target, namun pendapatan sebesar itu relatif sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah kunjungan masyarakat di tempat usaha itu.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya selain menerima setoran pajak dari restoran dan rumah makan termasuk dan konsumen yang terdiri dari pihak swasta dan perusahaan yang membeli makan di tempat usaha tersebut.
"Kalau tidak ada setoran pajak dari swasta yang membeli makan di restoran dan rumah makan di daerah ini, kemungkinan pendapatan pajak restoran dan rumah makan tidak sampai sebesar itu," ujarnya.
Terkait dengan sebanyak 25 "tapping box" atau alat perekam data transaksi yang dipasang di 25 rumah makan dan hotel di daerah ini, katanya, saat ini alat tersebut tidak digunakan lagi.
Karena selama ini mayoritas restoran dan hotel tidak menggunakan alat perekam data transaksi tersebut. Mereka menyetorkan pajak sesuai kesanggupannya.
Ia mengatakan, ada salah satu rumah makan di Kelurahan Bandar Ratu yang menyetorkan pajak sebesar Rp80 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp800 ribu per bulan.
Realisasi pajak restoran Mukomuko capai Rp246 juta
Senin, 14 November 2022 15:04 WIB 928