Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Terjadi penambahan luas kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mencapai 1.000 hektare lebih berdasarkan surat keputusan terbaru Menteri Kehutanan nomor 643 Tahun 2011 tentang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

"Penambahan luas kawasan hutan mencapai 1.042,48 hektare karena di peta patok hutan produksi terbatas Airmanjuto Kecamatan Lubukpinang turun ke arah pemukiman penduduk," kata Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Jasmin Sinaga, di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah setempat, kata dia, secara resmi menerima surat keputusan (SK) terbaru Menteri Kehutanan nomor 643 tentang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di daerah itu, mengganti  SK lama nomor 420.

"Surat keputusan (SK) terbaru dari Menteri Kehutanan nomor 643 Kamis (27/9), telah kami terima dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Ia menyebutkan dengan terbitnya SK terbaru dari Menhut nomor 643, maka secara otomatis SK Menhut sebelumnya nomor 420, tidak berlaku lagi.(ant)


Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012