Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan  belum ada pelepasan kawasan hutan untuk dibagikan ke masyarakat setempat.

Karena yang dibagikan ke masyarakat (redistribusi) saat ini baru pada eks lahan hak guna usaha (HGU) PT perkebunan Bumi Mega Sentosa di wilayah Kecamatan Kota Padang dan sekitarnya, kata Kasubag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Rejang Lebong,  Fitya Astela Vera di Rejang Lebong, Ràbu.

"Kalau belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, maka tanahnya tidak bisa dibagikan walaupun fisiknya hutan itu sudah berubah menjadi perkampungan areal pertanian," kata  dia.

Pelepasan kawasan hutan untuk areal pemukiman maupun pertanian tersebut tambah dia, hanya bisa dilakukan pada eks HGU yang ditelantarkan saja, sedangkan kawasan hutan yang sudah berubah menjadi permukiman atau lahan pertanian tidak bisa dilakukan begitu saja dan harus berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk lahan eks HGU PT Bumi Megah Sentosa yang memiliki luasan mencapai 3.000 hektare sejak 2018 lalu sudah mulai dibagikan kepada masyarakat dalam Kecamatan Kota Padang, Padang Ulak Tanding dan Sindang Beliti Ulu.

"Sampai saat ini sertifikat tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat lebih dari 1.200 hektare, tahun ini juga akan dibagikan lagi," tambah dia.

Pembagian sertifikat tanah eks HGU itu sendiri merupakan bagian dari program reforma agraria yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN sejak 2017 lalu, di mana Rejang Lebong kebagian 3.500 persil sertifikat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019