Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan.
"Bukan hanya mendorong sertifikasi tanah pemda, tapi juga daerah perlu membantu masyarakat supaya tanah mereka bisa terdaftar, bisa dapat sertifikat melalui program nasional PTSL," kata dia.
Dengan adanya legalitas hukum atas tanah pemda dan masyarakat, tentunya akan menutup potensi tindakan sengketa yang bisa berujung membuka potensi korupsi di sektor pertanahan.
"Tanah-tanah yang belum bersertifikat rawan terjadi sengketa, bahkan tanah yang sudah bersertifikat pun itu bisa diklaim atau dikuasai secara tidak sah, apalagi yang belum bersertifikat," kata Maruli Tua.
Maruli Tua menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Bengkulu. Rapat koordinasi tersebut mempertemukan pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota se Provinsi Bengkulu, BPN, Kemendagri serta KPK.