Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah yang akan mengatur tentang pengembangan energi dan mengantisipasi dampak lingkungannya.

"Dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi energi semakin besar dan belum diatasi dengan sempurna," kata Rohidin saat menyampaikan penjelasan atas usulan Raperda Rencana Umum Energi Daerah dalam sidang Paripurna ke 1 DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke 2 tahun 2019.

Menurutnya, dampak lingkungan yang muncul akibat produksi dan konsumsi energi merupakan salah satu permasalahan sektor energi di Bengkulu.

Permasalahan lainnya yakni pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta pelaksanaan konversi energi masih sangat terbatas dan belum meratanya infrastruktur energi dalam bentuk depot BBM, elpiji, gardu induk, jaringan distribusi ke daerah terpencil.

"Terakhir permasalahannya yakni kebijakan atau peraturan daerah tentang langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis darurat energi belum ada,” ujarnya.

Tujuan dari Raperda rencana umum energi daerah ini, kata Rohidin, untuk menguatkan kondisi sumber daya energi yang dimiliki Provinsi Bengkulu hari ini dan di masa yang akan datang dan untuk menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran energi daerah yang akan dicapai.

Selain itu melalui Raperda ini juga akan memuat kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi menilai Raperda rancangan umum energi daerah tersebut sangat penting untuk dibahas dan ditingkatkan menjadi Perda.

Sebab, kata dia Raperda tersebut akan mengatur regulasi pengelolaan sumber daya energi yang ada di Bengkulu sehingga kedepan tidak ada lagi sumber energi yang dikelola secara sembarangan.

"Secara sosiologis Raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena kita memiliki banyak sumber energi. Ada geothermal, minyak lepas pantai dan batu bara. Tapi pengelolaannya tidak diketahui publik secara umum," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019