Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu saat ini belum jelas, karena petunjuk tekhnisnya dari pusat masih rancu.

Plt Kepala BPKD Rejang Lebong Zulkarnain melalui Kabid Perbendaharaan Tri Fadila di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan belum jelasnya pembayaran THR ASN ini karena adanya dalam PP No.36/2019, tentang pembayaran THR ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

"Belum tahu kapan akan dibayarkan, karena kami masih ragu dengan bunyi salah satu pasal yang ada di PP yang mengatur pembayaran THR tersebut," kata Tri.

Kerancuan dalam PP yang mengatur pembayaran THR ASN ini tambah dia, terdapat pada pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.

Pihaknya masih ragu apakah yang dimaksud peraturan daerah itu adalah Perda atau hanya cukup dengan peraturan bupati (Perbup) saja, karena jika betul Perda maka prosesnya memakan waktu panjang dan lama karena harus disahkan DPRD setempat.

"Kami masih bingung kalau Perda akan makan waktu lama pencairannya, karena harus diajukan ke DPRD dan pembahasan terlebih dahulu sebelum disahkan," urainya.

Untuk itu, pihaknya sudah membuat laporan ke Kemendagri dan berharap dalam waktu dekat ini sudah mendapat jawabannya, mengingat permasalahan ini bukan hanya dialami Kabupaten Rejang Lebong tetapi daerah lainnya di Tanah Air.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019