"Anggaran THR untuk ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Balai Semarak Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, untuk skema pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Selain untuk ASN, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di lingkungannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri juga mengatakan bahwa besaran THR untuk ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 2023 sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp50 miliar.
"Pada prinsipnya anggaran kita siap dan telah dianggarkan, namun saat ini kita sedang menunggu pelaksanaannya dari pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menunggu rincian dari golongan ASN mana saja yang akan menerima THR tersebut, sebab pada 2022 terdapat ASN yang tidak menerima ASN yaitu eselon II tidak menerima THR.
Lanjut Hamka, terkait dengan proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan sebab dari pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR.
"Untuk besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat," ujar Hamka.