Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan nelayan tradisional Pantai Indah Mukomuko (PIM) di Kelurahan Koto Jaya mengutamakan cara damai dalam menyelesaikan masalah pelanggaran yang dilakukan oleh enam kapal pengguna alat tangkap “trawl” atau pukat harimau yang ditangkap karena memasuki perairan laut di wilayah ini.

“Mereka menyelesaikannya dengan cara damai. Semua kapal pengguna pukat trawl yang ditangkap karena memasuki perairan laut di wilayahnya telah dilepas oleh nelayan tradisional tersebut," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa (14/5).

Dinas Kelautan dan Perikanan setempat sebelumnya mendapat laporan sejumlah kapal pengguna pukat trawl atau harimau dari Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah yang ditangkap karena yang memasuki perairan laut di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko dari nelayan Pantai Indah Mukomuko.


Baca juga: Nelayan Mukomuko lepaskan tiga kapal pengguna tawl

Nasyyardi mengatakan, pihaknya menerima dua versi laporan terkait penangkapan kapal pengguna pukat trawl dari nelayan setempat, laporan pertama nelayan menangkap sebanyak tiga kapal pengguna pukat trawl dan laporan kedua penangkapan enam kapal pengguna pukat trawl.

Instansinya menerima laporan penangkapan enam kapal pengguna trawl dari pelaku pemilik kapal trawl. Sebanyak enam kapal pengguna pukat trawl yang ditangkap tersebut sebanyak dua kapal di antaranya dari Desa Pasar Sebelah dan empat kapal dari Kecamatan Teramang Jaya.

Nelayan di Pantai Indah Mukomuko awalnya melepaskan sebanyak empat kapal pengguna pukat trawl dari Kecamatan Teramang Jaya dengan alasan pemilik kapal tersebut berasal dari wilayah ini.

Demi keadilan, ia mengatakan, kemudian nelayan tersebut melepaskan dua kapal pengguna pukat trawl dari Desa Pasar Sebelah karena mereka telah melepaskan empat kapal pengguna pukat trawl tersebut.

Ia menyatakan, tidak ada sanksi terhadap pemilik kapal pukat trawl yang melanggar aturan karena menangkap ikan di perairan laut di wilayah nelayan tradisional Kecamatan Kota Mukomuko.

Sanksi berupa uang, katanya, merupakan hukum adat yang dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama nelayan tradisional dengan modern terkait batas wilayah tangkap ikan di daerah ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019