Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan alat kesehatan di RSUD M Yunus, Joni Haryadi Thabrani mengundurkan diri dari jabatannya sebab selama ini tidak ada koordinasi dengan kuasa pengguna anggaran tentang proyek senilai Rp19 miliar.

"Tidak ada koordinasi antara pengguna anggaran dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan, tentang proyek pengadaan ini sehingga kami memilih mundur," kata Joni kepada wartawan usai menyerahkan tembusan surat pengunduran dirinya kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa.

Joni mengatakan sebagai Ketua PPTK seharusnya ia mengetahui proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Namun, kenyataannya, PPTK hanya mengetahui nilai proyek, sedangkan jenis barang yang akan dibeli sama sekali tidak dilibatkan.

"Ada perubahan jenis alat kesehatan yang masuk dalam tender dan itu pun kami ketahui setelah membuka situs layanan pengadaan secara elektronik," katanya.

Saat ditanya kepada Dirut RSUD M Yunus Yusdi Tazar selaku kuasa pengguna anggaran ia tidak mendapat jawaban memuaskan, bahkan disebut bahwa jenis barang yang akan dibeli masih rahasia.

Atas temuan perbedaan jenis alat kesehatan yang diusulkan oleh para dokter spesialis dengan daftar jenis alat yang ada di LPSE, Joni bersama bendahara PPTK Monang Sirait menyampaikan surat permintaan penjelasan tentang perbedaan tersebut.

"Surat kami tidak digubris. Kemudian setelah membandingkan permintaan dokter spesialis atau user dengan jenis alat yang ada di LPSE kami menemukan banyak sekali yang berubah, baik spek dan merek, termasuk barang yang lain jenisnya dari usulan," katanya menerangkan.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial mengatakan akan mengundang Dirut RSUD M Yunus pada Senin (15/10) untuk memperjelas proses pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Karena kami sudah memperjuangkan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan ternyata setelah dananya disetujui ada permainan lain," kata Parial. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012