Polisi Siber Polres Metro Jakarta Barat menangkap warga negara Indonesia (WNI) naturalisasi bernama Jerry D Gray (59) karena diduga telah menyebarkan berita hoaks dan provokasi melalui media sosial.
Jerry diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa sekitar pukul 09.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat, berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
"Pelaku membuat 'posting'-an video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara serta unsur SARA," ucap Argo, menegaskan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyebarkan video dan ujaran kebencian terhadap kepala negara.
"Dalam 'posting'-annya, tersangka mengungkapkan pendapatnya bahwa pemerintah saat ini tidak jujur dan perlu diganti dengan Prabowo," ungkap Hengki.
Hengki mengatakan tersangka diketahui merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sudah menjadi WNI dan pernah menjadi juru kamera di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Jerry diketahui mengunggah video hinaan tersebut pada 22 Mei bertepatan dengan aksi massa di kantor Bawaslu Republik Indonesia.
Pada saat itu tersangka berada di sebuah hotel bersama dengan rekannya. Dia kemudian membuat video ujaran kebencian yang direkam oleh rekannya yang kini dalam pengejaran.
"Pelaku merekam video kemudian menyiarkan berita bohong yang tidak pasti, berlebihan atau pemberitahuan yang mendapatkan keonaran di kalangan masyarakat terkait situasi Negara Republik Indonesia saat ini," tutur Hengki.
Video Jerry sempat viral beberapa waktu lalu karena ucapannya yang menyerang Presiden Joko Widodo.
Dalam video dengan bahasa Indonesia itu, dia mengaitkan pemerintahan Presiden Jokowi telah disusupi komunis. Dia juga meminta agar Jokowi mundur dan Prabowo Subianto yang menjadi presiden.
Jerry diketahui adalah seorang mualaf. Dia pernah menjadi tentara AS dan bertugas di Arab Saudi, dan saat bertugas di sana dia tertarik untuk masuk Islam menjadi mualaf.
Jerry kemudian masuk ke Indonesia pada 1985, dan pada 2010 ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Saat ini, Jerry tinggal di Jakarta dengan seorang istri warga negara Indonesia dan memiliki seorang anak.
Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motifnya melakukan tindakan tersebut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Jerry diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa sekitar pukul 09.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat, berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
"Pelaku membuat 'posting'-an video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara serta unsur SARA," ucap Argo, menegaskan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyebarkan video dan ujaran kebencian terhadap kepala negara.
"Dalam 'posting'-annya, tersangka mengungkapkan pendapatnya bahwa pemerintah saat ini tidak jujur dan perlu diganti dengan Prabowo," ungkap Hengki.
Hengki mengatakan tersangka diketahui merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sudah menjadi WNI dan pernah menjadi juru kamera di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Jerry diketahui mengunggah video hinaan tersebut pada 22 Mei bertepatan dengan aksi massa di kantor Bawaslu Republik Indonesia.
Pada saat itu tersangka berada di sebuah hotel bersama dengan rekannya. Dia kemudian membuat video ujaran kebencian yang direkam oleh rekannya yang kini dalam pengejaran.
"Pelaku merekam video kemudian menyiarkan berita bohong yang tidak pasti, berlebihan atau pemberitahuan yang mendapatkan keonaran di kalangan masyarakat terkait situasi Negara Republik Indonesia saat ini," tutur Hengki.
Video Jerry sempat viral beberapa waktu lalu karena ucapannya yang menyerang Presiden Joko Widodo.
Dalam video dengan bahasa Indonesia itu, dia mengaitkan pemerintahan Presiden Jokowi telah disusupi komunis. Dia juga meminta agar Jokowi mundur dan Prabowo Subianto yang menjadi presiden.
Jerry diketahui adalah seorang mualaf. Dia pernah menjadi tentara AS dan bertugas di Arab Saudi, dan saat bertugas di sana dia tertarik untuk masuk Islam menjadi mualaf.
Jerry kemudian masuk ke Indonesia pada 1985, dan pada 2010 ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Saat ini, Jerry tinggal di Jakarta dengan seorang istri warga negara Indonesia dan memiliki seorang anak.
Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motifnya melakukan tindakan tersebut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019