Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga boleh mengajukan perbaikan gugatan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi.
"Secara hukum acara konstitusi, perbaikan gugatan boleh dilakukan oleh penggugat sebelum sidang pembacaan gugatan. Jadi tidak masalah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan polemik seputar boleh tidaknya BPN mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," kata ketua tim hukum, Bambang Widjajanto.
Johanes Tuba Helan menjelaskan, secara hukum, pengajuan perbaikan materi gugatan dapat dilakukan sepanjang sidang pembacaan gugatan belum dilakukan.
Hanya saja menurut dia, permohonan perbaikan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga menunjukkan bahwa, materi gugatan yang disampaikan ke MK lemah.
"Bagi saya, yang jelas bahwa dengan adanya perbaikan gugatan menunjukkan alasan untuk menggugat hasil Pemilu ke MK lemah," kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Secara hukum acara konstitusi, perbaikan gugatan boleh dilakukan oleh penggugat sebelum sidang pembacaan gugatan. Jadi tidak masalah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan polemik seputar boleh tidaknya BPN mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," kata ketua tim hukum, Bambang Widjajanto.
Johanes Tuba Helan menjelaskan, secara hukum, pengajuan perbaikan materi gugatan dapat dilakukan sepanjang sidang pembacaan gugatan belum dilakukan.
Hanya saja menurut dia, permohonan perbaikan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga menunjukkan bahwa, materi gugatan yang disampaikan ke MK lemah.
"Bagi saya, yang jelas bahwa dengan adanya perbaikan gugatan menunjukkan alasan untuk menggugat hasil Pemilu ke MK lemah," kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019